Danrem Angkat Bicara, Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika dan Tidak Terbukti

    Danrem Angkat Bicara, Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika dan Tidak Terbukti
    Dok. Istimewa

    MADIUN, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (8/11), oknum Polisi dari Polres Tulungagung berinisial UC terdakwa tindak pidana Narkotika mengaku membeli barang haram itu dari oknum anggota TNI berinisial SD.

    Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki. “Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa, ” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).


    Danrem Deni pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.

    “Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika, ” ungkapnya.

    “Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar, ” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.

    Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan, ” ujarnya.

    Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

    Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

    “Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika, Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer, ” pungkasnya Dengan tegas.

    Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.

    Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0, 75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1, 67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1, 35 gram bruto yang menjadi barang bukti dipengadilan."***(Red)

    tni polisi narkoba pengadilan negeri tulungagung
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Menulis Kalimat Efektif

    Berita terkait

    PANGLIMA

    Rekomendasi

    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Sinergi TNI dan Warga: Babinsa Kodim Mamuju Bersihkan Jalan
    Babinsa Kodim Mamasa Bersama Warga Gotong Royong pelebaran jalan tani dan pembuatan saluran air
    Mayjen TNI Rudy Saladin Tegaskan Sinergitas Kawal Pengamanan Pemilukada Serentak di Jatim
    Koramil Paciran Dampingi Petani Tingkatkan Hasil Pertanian

    Ikuti Kami